SEMA Nomor 1 Tahun 2026: Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Pengadilan

HomeBlogHukum PidanaSEMA Nomor 1 Tahun 2026: Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Pengadilan

Pengantar

Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting terhadap hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian kodifikasi, tetapi juga menghadirkan ketentuan transisional, pola pemidanaan baru, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, serta kebutuhan administrasi pengadilan yang sebelumnya belum dikenal.

Untuk memberikan pedoman penerapan perubahan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 1 Tahun 2026”, pada 2 Januari 2026. SEMA tersebut ditujukan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru, memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan, serta mengurangi kemungkinan terjadinya multitafsir dalam penanganan perkara pidana atau jinayat.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tidak menggantikan KUHP maupun KUHAP sebagai norma sumber. Fungsinya terutama memberikan pedoman implementasi bagi pengadilan, antara lain mengenai bentuk Penetapan, struktur amar putusan, alur pemeriksaan, pembagian kewenangan, tenggang waktu tertentu, dan administrasi perkara. Oleh karena itu, setiap pedoman dalam SEMA tetap harus dibaca bersama undang-undang yang menjadi dasar penerapannya.

Perlu pula diperhatikan bahwa beberapa ketentuan KUHP 2023 yang dirujuk SEMA telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, penerapan SEMA harus menggunakan KUHP dalam bentuk yang telah disesuaikan, bukan semata-mata berdasarkan teks awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

SEMA sebagai Pedoman Implementasi bagi Pengadilan

Karakter utama SEMA Nomor 1 Tahun 2026 terlihat dari materi yang diaturnya. Mahkamah Agung tidak hanya menunjuk ketentuan KUHP dan KUHAP, tetapi juga menjelaskan bagaimana norma tersebut diterapkan melalui Penetapan, putusan, berita acara, penunjukan hakim, perubahan susunan pemeriksaan, hingga pencatatan register perkara.

Karena itu, terdapat perbedaan penting antara norma undang-undang dan pedoman implementasinya. Hak, kewajiban, kewenangan, dan syarat substantif tetap bersumber dari KUHP atau KUHAP. SEMA berfungsi mengoperasionalkan, memperjelas, atau membakukan penerapannya di lingkungan pengadilan. Dalam beberapa bagian, SEMA juga memberikan interpretasi terhadap ketentuan undang-undang yang masih membuka ruang penafsiran.

Peralihan dari Hukum Pidana Lama ke KUHP Baru

Salah satu persoalan utama yang diatur adalah penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum perubahan peraturan.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, selanjutnya disebut “KUHP”, yang menyatakan: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”;

SEMA mengoperasionalkan ketentuan tersebut dengan menentukan bahwa apabila persidangan telah dimulai dan dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana lama, pemeriksaan terhadap tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan Terdakwa. Apabila perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, proses hukum harus dihentikan demi hukum. Dalam perkara yang telah berada di pengadilan, Hakim diarahkan menerbitkan Penetapan yang antara lain memuat penghentian proses hukum, pembebasan Terdakwa dari tahanan apabila ditahan, status barang bukti, dan biaya perkara.

Bagian ini menunjukkan fungsi SEMA sebagai standardisasi produk pengadilan. Undang-undang menentukan akibat hukumnya, sedangkan SEMA membakukan bagaimana akibat tersebut dituangkan ketika perkara telah memasuki tahap persidangan.

“Reformasi hukum tidak cukup dengan mengganti undang-undang; ia baru bermakna ketika tafsir, prosedur, dan praktik peradilan tunduk pada norma yang sama, bukan pada kebiasaan yang berbeda-beda.”

Eka Kurnia Chrislianto, S.H., M.H.

Pemidanaan Baru, Pemaafan Hakim, dan Korporasi

SEMA juga memberikan alternatif redaksi amar untuk pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, serta pemidanaan terhadap Korporasi. Penggunaan istilah “alternatif” penting karena formula dalam SEMA tidak berarti seluruh amar harus disalin secara identik dalam setiap perkara. Hakim tetap harus menyesuaikannya dengan fakta, tindak pidana, jenis pidana, status barang bukti, keadaan penahanan, dan persyaratan yang ditentukan KUHP.

Dalam pidana pengawasan, misalnya, SEMA memberikan contoh syarat berupa penggantian kerugian, rehabilitasi, kewajiban mengikuti pengobatan, wajib lapor, atau larangan tertentu. Sementara pada pidana kerja sosial, pedoman diarahkan agar amar menjelaskan pidana yang diganti, jumlah jam kerja sosial, tempat dan jangka waktu pelaksanaannya, serta konsekuensi apabila Terpidana tidak melaksanakan kewajibannya.

Pemaafan hakim mempunyai konstruksi berbeda dari putusan bebas maupun putusan lepas. Titik tolaknya adalah Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah, tetapi atas dasar pertimbangan tertentu Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. SEMA membakukan struktur amar tersebut agar pemaafan hakim tidak dicampuradukkan dengan keadaan ketika tindak pidana tidak terbukti atau ketika terdapat dasar peniadaan pidana.

Pada tindak pidana Korporasi, SEMA memberikan pedoman mengenai representasi Korporasi, pidana denda, pembayaran, penyitaan dan pelelangan kekayaan, pembekuan kegiatan usaha, pidana tambahan, barang bukti, dan biaya perkara. Namun, keberadaan beberapa pilihan dalam contoh amar tidak berarti seluruh sanksi tersebut selalu dapat dijatuhkan secara kumulatif. Sifat, syarat, dan hubungan masing-masing jenis pidana tetap harus ditentukan berdasarkan KUHP.

Pedoman Pemidanaan dan Pertimbangan Hakim

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus pada struktur pertimbangan putusan. Pasal 54 ayat (1) KUHP memuat sebelas aspek yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, antara lain bentuk kesalahan, motif, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial-ekonomi pelaku, dampak tindak pidana terhadap Korban, pemaafan Korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

KUHAP 2025 memperkuat kewajiban tersebut dengan mengharuskan setiap putusan pemidanaan memuat bagian khusus mengenai pertimbangan pedoman pemidanaan. SEMA menyatakan bahwa tidak terpenuhinya seluruh aspek Pasal 54 ayat (1) secara keseluruhan tidak otomatis mengakibatkan putusan batal. Pernyataan ini sebaiknya dipahami bahwa tidak semua faktor selalu mempunyai fakta yang relevan dalam setiap perkara, bukan sebagai pembenaran bagi hakim untuk mengabaikan kewajiban memberikan pertimbangan yang memadai.

Transisi KUHAP 1981 ke KUHAP 2025

SEMA juga memberikan titik batas operasional untuk menentukan apakah suatu perkara di pengadilan tetap menggunakan KUHAP 1981 atau sudah menggunakan KUHAP 2025.

Pasal 361 KUHAP membedakan antara perkara yang telah dilimpahkan dan pemeriksaannya sudah dimulai dengan perkara yang telah dilimpahkan tetapi pemeriksaan Terdakwa belum dimulai. SEMA kemudian menafsirkan bahwa proses pemeriksaan Terdakwa dimulai ketika persidangan memeriksa identitas Terdakwa.

Penentuan tersebut bukan kutipan literal dari Pasal 361, melainkan interpretasi operasional Mahkamah Agung. Fungsinya penting karena memberikan satu titik yang objektif bagi seluruh pengadilan untuk menentukan hukum acara yang berlaku, termasuk rezim penahanan yang harus digunakan.

Keadilan Restoratif dan Persoalan Ancaman Lima Tahun

Salah satu isu paling menarik dalam SEMA adalah penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif atau MKR terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tepat lima tahun.

KUHAP memuat dua formulasi yang secara tekstual berpotensi beririsan. Pasal 80 memasukkan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun ke dalam cakupan yang dapat menggunakan MKR, sedangkan Pasal 82 mengecualikan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan.

SEMA mengambil posisi bahwa tindak pidana dengan ancaman tepat lima tahun dapat diselesaikan melalui MKR dan tidak termasuk yang dikecualikan. Pilihan tersebut merupakan interpretasi sistematis untuk mengatasi tumpang tindih dua rumusan KUHAP, bukan pengulangan literal terhadap salah satu pasalnya.

SEMA selanjutnya membedakan MKR pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, termasuk dokumen yang harus diajukan, tenggang waktu, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri, serta bentuk Penetapan yang diberikan.

Perhatian khusus diperlukan terhadap ketentuan SEMA yang menyatakan bahwa penghentian Penyidikan atau Penuntutan berdasarkan MKR yang telah disahkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan Praperadilan. KUHAP secara umum memasukkan sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penuntutan ke dalam objek Praperadilan. Karena itu, ketentuan SEMA tersebut lebih tepat dipahami sebagai interpretasi Mahkamah Agung terhadap hubungan antara pengesahan MKR dan Praperadilan, bukan sebagai bunyi langsung KUHAP.

Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah

KUHAP 2025 mengatur pengakuan bersalah dalam tiga mekanisme berbeda, yaitu berdasarkan Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Ketiganya tidak boleh diperlakukan sebagai satu prosedur yang sama.

Pasal 78 bekerja sebelum pemeriksaan pokok perkara dan melibatkan permohonan Penuntut Umum, pendampingan Advokat, pemeriksaan oleh Hakim tunggal, serta kemungkinan perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat. SEMA melengkapi mekanisme tersebut dengan tenggang waktu dan tata kerja internal pengadilan.

Pasal 205 bekerja dalam konteks pemeriksaan persidangan ketika Terdakwa bersedia mengakui dakwaan. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan diberikan tanpa tekanan, paksaan, atau penyiksaan. Jika persyaratan terpenuhi, pemeriksaan dialihkan dari acara biasa ke acara singkat. SEMA kemudian mengatur konsekuensi internal mengenai susunan Hakim, penahanan, dan register perkara.

Pasal 234 mempunyai konstruksi berbeda lagi. KUHAP menetapkan batas ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun, sedangkan SEMA mengoperasionalkannya untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun sampai tujuh tahun. Batas bawah tersebut merupakan interpretasi sistematis SEMA untuk memisahkan ruang penerapan Pasal 234 dari mekanisme pengakuan bersalah lainnya.

Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Upaya Hukum

KUHAP 2025 juga memperkenalkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement yang secara khusus berlaku terhadap tindak pidana oleh Korporasi. Pengadilan berperan menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian, mengesahkannya melalui Penetapan, serta memantau pelaksanaannya. SEMA kemudian membakukan proses penunjukan Hakim, penetapan hari sidang, pemeriksaan para pihak, bentuk Penetapan, dan mekanisme monitoring.

Dalam bidang upaya hukum, SEMA menegaskan bahwa putusan lepas dapat diajukan banding dan kasasi secara berjenjang. Dasarnya adalah Pasal 244 ayat (5) KUHAP yang mengenal kemungkinan banding terhadap putusan lepas dan Pasal 299 ayat (2) yang tidak memasukkan putusan lepas ke dalam kategori putusan yang dilarang diajukan kasasi.

Register dan Kesiapan Administrasi Pengadilan

SEMA juga mengantisipasi kondisi ketika register elektronik belum tersedia untuk mencatat administrasi baru yang muncul dari KUHAP 2025. Dalam keadaan tersebut, pencatatan dilakukan secara manual.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara pidana bukan hanya persoalan interpretasi norma, tetapi juga kesiapan administrasi. Produk-produk baru seperti Penetapan MKR, pengakuan bersalah, dan Perjanjian Penundaan Penuntutan tetap harus dapat dicatat dan ditelusuri meskipun sistem elektronik belum sepenuhnya tersedia.

Batas Penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2026

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 pada dasarnya menjalankan beberapa fungsi sekaligus: mengulang norma tertentu, mengklarifikasi ketentuan, mengoperasionalkan mekanisme, membakukan administrasi, dan dalam beberapa hal memberikan interpretasi terhadap norma yang masih terbuka.

Contoh yang terakhir terlihat pada pemeriksaan identitas sebagai titik transisi KUHAP, posisi tindak pidana dengan ancaman tepat lima tahun dalam MKR, pembagian ruang Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, serta hubungan antara penghentian berdasarkan MKR dan Praperadilan. Fakta bahwa ketentuan tersebut bersifat interpretatif tidak dengan sendirinya berarti SEMA bertentangan dengan undang-undang. Namun, pedoman tersebut juga tidak boleh disajikan seolah-olah seluruh rinciannya merupakan bunyi literal KUHP atau KUHAP.

Penutup

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 merupakan instrumen penting Mahkamah Agung dalam mengoperasionalkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di lingkungan pengadilan. Pedoman tersebut memberikan arah mengenai hukum transisional, pemidanaan baru, pemaafan hakim, pemidanaan Korporasi, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, Perjanjian Penundaan Penuntutan, upaya hukum, Penetapan pengadilan, hingga administrasi register.

Namun, kedudukan SEMA tetap harus dibedakan dari undang-undang. KUHP dan KUHAP merupakan sumber normatif utama, sedangkan SEMA berfungsi menjelaskan, mengoperasionalkan, membakukan, dan dalam beberapa keadaan memberikan interpretasi terhadap penerapannya di pengadilan. Karena itu, setiap penerapan SEMA harus selalu diuji kembali terhadap norma sumber yang menjadi dasarnya.

Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan kodifikasi baru, tetapi juga pada konsistensi interpretasi, kualitas pertimbangan putusan, ketepatan pembagian kewenangan, serta kesiapan administrasi pengadilan. Dalam kerangka tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi sebagai pedoman operasional yang penting untuk menjaga agar perubahan besar hukum pidana Indonesia dapat diterapkan secara lebih konsisten tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum berdasarkan peraturan dan sumber hukum yang tersedia. Penerapan ketentuan terhadap perkara konkret bergantung pada fakta, dokumen, tahapan perkara, dan ketentuan hukum yang relevan sehingga memerlukan pemeriksaan hukum secara tersendiri.

Need Support Navigating Regulatory Changes?

Work with Eka Kurnia Chrislianto Law Office to navigate legal complexity, manage legal and regulatory risk, and make informed decisions with clear, practical, and strategically grounded legal counsel.

Latest Article

Stay In The Loop

No fluff. Just useful insights, tips, and release news — straight to your inbox.

Don't miss out on legal news & insights

Stay informed on legal insights, regulatory updates, and more. Subscribe to our Law & Legal News blog today!
// RELATED ARTICLES

Get more updates on legal news.

Don’t miss the latest News & Insights.

Subscribe now!