SEMA Nomor 2 Tahun 2026: Tenggang Waktu Kasasi Pidana Berdasarkan KUHAP 2025
Pengantar
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting terhadap pemeriksaan perkara pidana, termasuk pada tingkat banding dan kasasi.
Salah satu persoalan yang muncul adalah kapan tenggang waktu kasasi mulai dihitung setelah Putusan Pengadilan Tinggi dibacakan, khususnya apabila Terdakwa dan/atau Penuntut Umum tidak hadir atau keadaan kehadirannya tidak tercatat dengan jelas dalam putusan.
Untuk memberikan pedoman terhadap persoalan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 2 Tahun 2026”, pada 10 Juni 2026. SEMA tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Pembahasan mengenai implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara lebih luas sebelumnya telah dibahas dalam artikel “SEMA Nomor 1 Tahun 2026: Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik Pengadilan.”
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mempunyai fokus yang lebih khusus: pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi, pemberitahuan kepada para pihak, dokumentasi kehadiran, dan penentuan titik awal tenggang waktu kasasi pidana.
Mengapa SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Diterbitkan?
Mahkamah Agung menyatakan bahwa setelah KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026, berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan kasasi masih ditemukan putusan pidana Pengadilan Tinggi yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tetapi belum dihadiri Terdakwa dan/atau Penuntut Umum secara langsung maupun elektronik.
Mahkamah Agung juga menyoroti putusan yang bagian akhirnya belum memuat keterangan mengenai hadir atau tidak hadirnya Terdakwa dan/atau Penuntut Umum. Kondisi tersebut kemudian berkaitan langsung dengan persoalan penentuan tenggang waktu kasasi.
Karena itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya membahas tenggang kasasi. SEMA juga membakukan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, perubahan tanggal sidang, pembacaan secara elektronik, pengunggahan petikan putusan, pengiriman berkas, serta formulasi paragraf penutup Putusan Pengadilan Tinggi.
Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi Menurut Pasal 298 KUHAP
Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan:
“Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.”;
Selanjutnya, Pasal 298 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
“Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.”;
KUHAP dengan demikian membedakan antara pemberitahuan tanggal sidang dan pembacaan putusan. Apabila tanggal pembacaan berubah, Pengadilan Tinggi juga harus memberitahukan perubahan tersebut. Pemberitahuan kepada Terdakwa dilakukan melalui Penuntut Umum dan dibuatkan tanda terima pemberitahuan.
Persoalan yang menarik terdapat pada ketentuan mengenai kehadiran.
Pasal 298 ayat (5) KUHAP yang menyatakan:
“Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.”;
Frasa “dapat dihadiri” tidak sama dengan “wajib dihadiri”. Pasal tersebut memberikan kemungkinan kehadiran secara langsung atau elektronik, tetapi tidak menggunakan kata “wajib” sebagaimana Pasal 298 ayat (2) ketika mengatur pembacaan putusan.
Hal ini penting karena pembukaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menghubungkan putusan yang belum dihadiri Terdakwa dan/atau Penuntut Umum dengan belum terpenuhinya Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.
Secara tekstual, terdapat persoalan interpretatif di sini. SEMA tidak menjelaskan secara lebih rinci apakah yang menjadi persoalan adalah ketidakhadiran itu sendiri, tidak terpenuhinya pemberitahuan dan kesempatan untuk hadir, tidak tercatatnya keadaan kehadiran dalam putusan, atau kombinasi dari keadaan tersebut.
Karena itu, SEMA tidak tepat dibaca seolah-olah mengubah kata “dapat” dalam Pasal 298 ayat (5) KUHAP menjadi “wajib”. Pembacaannya harus tetap dilakukan secara sistematis berdasarkan keseluruhan mekanisme pemberitahuan, kehadiran, pembacaan, dan dokumentasi putusan.
Kapan Tenggang Waktu 14 Hari Kasasi Mulai Dihitung?
Ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 300 KUHAP.
Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan:
“Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.”;
Artinya, menurut norma KUHAP, dies a quo atau titik awal penghitungan tenggang kasasi adalah saat putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Bukan sejak salinan putusan diterima, bukan sejak petikan putusan diunggah, dan bukan sejak isi putusan diberitahukan.
Penentuan tanggal tersebut mempunyai akibat hukum yang penting. Pasal 301 KUHAP menentukan bahwa apabila tenggang waktu terlewati tanpa permohonan kasasi, pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Apabila permohonan diajukan terlambat, hak untuk mengajukan kasasi gugur.
Dengan demikian, kepastian mengenai dies a quo bukan sekadar masalah administrasi pengadilan. Ia menentukan apakah hak prosedural untuk mengajukan kasasi masih tersedia.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua putusan dapat dimohonkan kasasi. Pasal 299 ayat (2) KUHAP mengecualikan beberapa kategori putusan, antara lain putusan bebas, pemaafan Hakim, tindakan, tindak pidana dengan batas ancaman tertentu, dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Karena itu, dua persoalan harus dibedakan: apakah putusan dapat menjadi objek kasasi dan kapan tenggang kasasinya mulai dihitung.
Mengapa SEMA Menggunakan Tanggal Pemberitahuan dalam Kondisi Tertentu?
Inilah bagian paling penting dari SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk putusan Pengadilan Tinggi yang bagian akhirnya belum memuat keadaan hadir atau tidak hadirnya Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, SEMA menentukan tenggang kasasi 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh Pengadilan Negeri kepada Terdakwa dan/atau Penuntut Umum.
Rumusan tersebut berbeda dari Pasal 300 ayat (1) KUHAP yang secara literal menggunakan pembacaan putusan sebagai titik awal.
Penggunaan pemberitahuan sebagai titik awal dalam keadaan tersebut karena itu tidak boleh dianggap sebagai rumusan yang berasal langsung dari Pasal 300 KUHAP. Secara sistematis, ketentuan SEMA lebih tepat dipahami sebagai akomodasi transisional dan kebijakan implementatif Mahkamah Agung terhadap persoalan dokumentasi pada masa awal penerapan KUHAP.
Norma undang-undang tetap menunjuk pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai dies a quo. Karena itu, konstruksi SEMA tersebut harus tetap dibedakan dari Pasal 300 KUHAP sebagai norma sumber utama.
Apa Arti Tanggal 1 Agustus 2026?
Terdapat tiga tanggal yang harus dibedakan.
KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada 1 Agustus 2026, disertai persiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
Mulai titik implementasi tersebut, SEMA menegaskan tenggang 14 Hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Secara sistematis, konstruksi berbasis pemberitahuan paling kuat dibaca sebagai pedoman yang bersifat transisional. Namun, SEMA tidak merumuskan secara eksplisit bahwa seluruh putusan sebelum 1 Agustus 2026 otomatis menggunakan tanggal pemberitahuan sebagai titik awal.
Karena itu, untuk perkara yang berada tepat pada batas transisi, misalnya putusan dibacakan sebelum 1 Agustus tetapi baru diberitahukan setelah tanggal tersebut, penentuan dies a quo tetap harus dilakukan dengan memeriksa tanggal pembacaan, pemberitahuan, keadaan kehadiran, paragraf penutup putusan, dan dokumen prosedural perkara.
Pembacaan Putusan Secara Elektronik
Pasal 298 ayat (5) KUHAP memungkinkan Terdakwa dan/atau Penuntut Umum menghadiri pembacaan putusan secara langsung maupun elektronik.
SEMA kemudian mengoperasionalkannya melalui templat. Jika pembacaan dilakukan secara elektronik, Majelis Hakim harus mencantumkan alasan penggunaan mekanisme elektronik dan memasukkan tautan undangan persidangan.
Mahkamah Agung juga memerintahkan Pengadilan Tinggi mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik sebelum implementasi efektif 1 Agustus 2026. Namun, tidak terdapat dasar dalam SEMA untuk menyatakan bahwa setiap kendala teknis secara otomatis menyebabkan putusan batal atau tidak sah.
Petikan Putusan, Salinan Putusan, dan Berkas Perkara
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa petikan Putusan Pengadilan Tinggi harus diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui sistem informasi pengadilan.
Sementara itu, salinan putusan beserta berkas perkara disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu 7 Hari setelah putusan dijatuhkan.
Ketiga hal berikut harus dibedakan:
pembacaan putusan, pengunggahan petikan, dan pemberitahuan isi putusan.
Demikian pula, tenggang tujuh Hari untuk pengiriman salinan dan berkas tidak sama dengan tenggang 14 Hari untuk pengajuan kasasi. Keterlambatan pengiriman salinan tidak dapat begitu saja dianggap memperpanjang tenggang kasasi tanpa dasar hukum tersendiri.
Mengapa Paragraf Penutup Putusan Menjadi Penting?
Lampiran SEMA menyediakan dua format paragraf penutup Putusan Pengadilan Tinggi: satu untuk keadaan ketika tanggal musyawarah dan pengucapan putusan sama, dan satu lagi ketika kedua tanggal tersebut berbeda.
Pembedaan tersebut penting karena tanggal musyawarah tidak dengan sendirinya merupakan titik awal kasasi. Pasal 300 ayat (1) KUHAP mengacu pada tanggal ketika putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Templat tersebut juga mencatat apakah Terdakwa dan Penuntut Umum hadir atau tidak hadir, apakah kehadiran berlangsung langsung atau secara elektronik, dan apakah putusan telah dikirim melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Dengan demikian, paragraf penutup mempunyai fungsi dokumentatif yang penting. Namun, ketidaksesuaian administratif dengan templat tidak dapat langsung disimpulkan menyebabkan putusan batal atau tidak sah tanpa dasar hukum yang secara khusus menentukan akibat tersebut.
Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 bagi Praktik Kasasi
Secara praktis, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berusaha membentuk alur yang lebih dapat diverifikasi:
penetapan tanggal pembacaan → pemberitahuan kepada para pihak → kesempatan hadir → pembacaan putusan → pencatatan keadaan persidangan → pengunggahan petikan → pengiriman salinan dan berkas → administrasi kasasi.
Bagi Pengadilan Tinggi, hal ini menuntut dokumentasi yang lebih konsisten. Bagi Penuntut Umum, terdapat peran dalam meneruskan pemberitahuan kepada Terdakwa dan/atau Advokat. Bagi Terdakwa dan Penuntut Umum sebagai pihak yang dapat mengajukan kasasi, dokumentasi tersebut mempunyai arti penting dalam menentukan dan membuktikan titik awal tenggang upaya hukum.
Namun, SEMA tetap harus dibedakan dari KUHAP. Hak kasasi, objek kasasi, tenggang waktu, serta akibat keterlambatan terutama bersumber dari KUHAP, sedangkan SEMA memberikan pedoman operasional, standardisasi administrasi, dan konstruksi transisional terhadap persoalan yang ditemukan pada masa awal implementasi KUHAP baru.
Penutup
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mempunyai arti penting dalam penerapan KUHAP 2025 karena memberikan pedoman mengenai pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi dan administrasi pengajuan kasasi.
Secara normatif, Pasal 300 ayat (1) KUHAP menetapkan tenggang 14 Hari sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan dokumentasi kehadiran dalam putusan, SEMA memberikan pedoman yang bersifat transisional dengan menggunakan pemberitahuan oleh Pengadilan Negeri sebagai titik penghitungan.
Untuk implementasi efektif sejak 1 Agustus 2026, SEMA menegaskan kembali tenggang berdasarkan pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Karena itu, pembacaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 harus tetap dilakukan bersama KUHAP. SEMA mempunyai fungsi penting dalam membakukan prosedur dan administrasi peradilan, tetapi tidak menggantikan KUHAP sebagai sumber normatif utama mengenai hak, objek, tenggang waktu, dan akibat hukum pengajuan kasasi.
“Dalam hukum acara pidana, satu hari yang salah dihitung dapat berarti satu hak yang hilang. Karena itu, tenggang kasasi harus bertumpu pada peristiwa hukum yang jelas, bukan pada asumsi administratif.”
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum berdasarkan peraturan dan sumber hukum yang tersedia. Penerapan ketentuan mengenai tenggang waktu dan prosedur kasasi terhadap perkara konkret bergantung pada tanggal putusan, tahapan perkara, pemberitahuan, dokumen persidangan, serta keadaan prosedural masing-masing perkara sehingga memerlukan pemeriksaan hukum secara tersendiri.
Need Support Navigating Regulatory Changes?
Latest Article
Stay In The Loop
Don't miss out on legal news & insights
Get more updates on legal news.
Don’t miss the latest News & Insights.
Subscribe now!