SEMA Nomor 3 Tahun 2026: Praperadilan, Pelimpahan Perkara, dan Pemeriksaan Pokok Perkara Berdasarkan KUHAP 2025

HomeBlogCriminal DefenseSEMA Nomor 3 Tahun 2026: Praperadilan, Pelimpahan Perkara, dan Pemeriksaan Pokok Perkara Berdasarkan KUHAP 2025

Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa perubahan penting terhadap mekanisme Praperadilan. Salah satu persoalan praktis yang kemudian muncul adalah hubungan antara permohonan Praperadilan, pelimpahan perkara pidana, dan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Untuk memberikan kepastian terhadap hubungan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 3 Tahun 2026”.

SEMA tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Mahkamah Agung secara eksplisit menyebut tujuan berupa kepastian hukum serta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Secara sederhana, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menjawab satu pertanyaan penting: apa yang terjadi terhadap perkara pokok ketika terdapat permohonan Praperadilan?

Dasar Hukum SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Dasar utama SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terdapat dalam Pasal 163 KUHAP.

Pasal 163 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan:

“pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya”;

Selanjutnya, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang menyatakan:

“selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”;

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP membatasi penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, bukan secara literal melarang pelimpahan perkara.

Namun, terdapat batas tekstual yang perlu diperhatikan. Huruf e merujuk kepada huruf c, sedangkan huruf c merujuk kepada huruf b. Huruf b sendiri mengatur pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP.

Artinya, hubungan antara huruf b, huruf c, dan huruf e tidak seharusnya langsung digeneralisasi kepada setiap jenis Praperadilan tanpa pembacaan sistematis, terlebih Pasal 158 KUHAP mempunyai cakupan objek Praperadilan yang lebih luas. SEMA Nomor 3 menggunakan istilah umum “permohonan praperadilan”, tetapi tidak menjelaskan secara khusus persoalan ruang lingkup tersebut.

Pelimpahan Perkara Berbeda dengan Pemeriksaan Pokok Perkara

Inilah salah satu poin terpenting SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Apabila permohonan Praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan Praperadilan.

Dengan demikian:

pelimpahan perkara ≠ pemeriksaan pokok perkara.

Frasa “tetap dapat dilimpahkan” juga tidak berarti perkara wajib segera dilimpahkan. SEMA hanya menegaskan bahwa keberadaan Praperadilan tidak dengan sendirinya menghalangi tindakan pelimpahan.

Pada aspek ini, SEMA dapat dipahami sebagai klarifikasi dan operasionalisasi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Namun terdapat satu nuansa penting. SEMA menggunakan keadaan “telah didaftarkan”, sedangkan Pasal 163 ayat (1) huruf e berbicara mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf c menghubungkan pemeriksaan cepat dengan saat permohonan dibacakan.

Karena itu, mengenai titik sejak kapan pemeriksaan pokok tidak boleh diselenggarakan, SEMA mengandung unsur interpretatif dan implementatif yang tidak seluruhnya dirumuskan secara literal dalam Pasal 163 KUHAP.

 

Bagaimana Jika Praperadilan Diajukan Setelah Perkara Pokok Dilimpahkan?

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 membedakan keadaan ini secara tegas.

Apabila Praperadilan didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, Praperadilan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Lebih lanjut, apabila permohonan Praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap:

diregistrasi, disidangkan, dan diputus.

Namun, amar yang ditentukan SEMA adalah permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Istilah tersebut harus digunakan secara disiplin.

“Tidak dapat diterima” tidak sama dengan “ditolak” dan tidak sama dengan “gugur”.

SEMA secara khusus memilih amar “tidak dapat diterima”. Karena itu, akibat prosedural tersebut tidak boleh secara bebas diganti dengan istilah lain tanpa dasar hukum tersendiri.

Pelimpahan Menjadi Batas Prosedural Penting

Di sinilah terdapat perbedaan penting antara teks KUHAP dan konstruksi SEMA.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP tidak secara literal menyatakan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketentuan mengenai pelimpahan sebagai batas prosedural serta amar “tidak dapat diterima” berasal dari SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Karena itu, konstruksi tersebut lebih tepat dipahami sebagai interpretasi prosedural dan standardisasi implementatif Mahkamah Agung, bukan sebagai pengulangan harfiah Pasal 163 KUHAP.

Hal tersebut tidak otomatis berarti SEMA bertentangan dengan KUHAP. Namun, kedudukan keduanya tetap harus dibedakan: KUHAP merupakan norma sumber utama, sedangkan SEMA memberikan pedoman penerapannya di lingkungan peradilan.

Secara ratio iuris, pengaturan ini berusaha mempertemukan dua kebutuhan. Praperadilan yang lebih dahulu masuk dalam proses pengadilan perlu memperoleh ruang untuk diselesaikan, tetapi pemeriksaan perkara pokok juga membutuhkan kepastian agar prosesnya tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

Karena itu, asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan seharusnya dipahami sebagai dasar penataan urutan proses, bukan alasan untuk mengurangi ruang Praperadilan yang telah diberikan KUHAP.

“Diajukan” dan “Didaftarkan” Tidak Selalu Sama

SEMA menggunakan dua istilah berbeda.

Butir b menggunakan istilah “didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan”, sedangkan butir c menggunakan “diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan”.

Perbedaan tersebut menjadi penting dalam perkara yang waktunya sangat berdekatan.

Misalnya, bagaimana apabila permohonan telah diserahkan sebelum pelimpahan tetapi baru diregistrasi setelah pelimpahan? Bagaimana apabila kedua peristiwa terjadi pada hari yang sama?

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak memberikan jawaban terperinci terhadap seluruh kemungkinan tersebut. Bahkan, SEMA tidak menentukan apakah istilah “pokok perkara dilimpahkan” harus dihitung dari tanggal surat pelimpahan, tanggal berkas dikirim, tanggal diterima pengadilan, atau tanggal perkara diregistrasi.

Karena itu, perkara pada batas waktu seperti ini harus diperiksa berdasarkan kronologi dan dokumen konkret, bukan asumsi.

Putusan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel: Contoh Penerapan SEMA Nomor 3

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel memberikan contoh awal penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam perkara tersebut, Hakim mencatat perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sedangkan permohonan Praperadilan baru didaftarkan pada 3 Agustus 2026.

Hakim kemudian secara langsung merujuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dan menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Menariknya, dalam amar yang sama terdapat dua formulasi berbeda. Pada bagian eksepsi, permohonan dinyatakan “Gugur Demi Hukum”, sedangkan dalam pokok perkara dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”.

Keduanya tidak boleh dipersamakan dan harus dibaca berdasarkan dasar pertimbangannya masing-masing. Dalam pokok perkara, Hakim secara eksplisit menggunakan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 untuk mendasarkan amar tidak dapat diterima.

Apa Bedanya dengan Pendekatan Sebelumnya?

Dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2021 yang termuat dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021, dikenal pendekatan bahwa ketika berkas perkara telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, pemeriksaan Praperadilan serta-merta gugur.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menggunakan konstruksi berbeda dalam rezim KUHAP 2025.

Jika Praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa lebih dahulu, pelimpahan perkara tidak otomatis menggugurkan Praperadilan. Perkara pokok masih dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu putusan Praperadilan. Sebaliknya, terhadap permohonan yang baru diajukan setelah pelimpahan, SEMA menentukan amar tidak dapat diterima.

Namun, perbedaan tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai pencabutan formal SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Keduanya lahir dalam konteks sumber undang-undang yang berbeda.

Implikasi bagi Praktik

Dalam praktik, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 membuat kronologi prosedural menjadi sangat penting.

Tanggal pengajuan Praperadilan, tanggal pendaftaran, tanggal pelimpahan perkara pokok, registrasi perkara, dan putusan Praperadilan tidak boleh diperlakukan sebagai satu peristiwa yang sama.

Bagi Pengadilan Negeri, hal ini menuntut koordinasi yang jelas antara administrasi perkara Praperadilan dan perkara pokok. Bagi Pemohon dan Penuntut Umum, ketepatan dokumentasi tanggal dapat menentukan apakah Praperadilan harus diselesaikan terlebih dahulu atau tidak lagi menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Penutup

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman penting mengenai hubungan antara Praperadilan, pelimpahan perkara, dan pemeriksaan pokok perkara berdasarkan KUHAP 2025.

Intinya, terdapat tiga pembedaan yang harus dijaga.

Pelimpahan perkara tidak sama dengan pemeriksaan pokok perkara. Diajukan tidak selalu sama dengan didaftarkan. Dan amar tidak dapat diterima tidak sama dengan gugur.

SEMA juga menunjukkan bahwa pelimpahan perkara dapat berlangsung meskipun Praperadilan telah terdaftar, tetapi pemeriksaan pokok perkara harus memperhatikan posisi Praperadilan tersebut. Sebaliknya, permohonan yang baru diajukan setelah pelimpahan memperoleh konsekuensi prosedural berbeda menurut SEMA.

Namun, KUHAP tetap harus ditempatkan sebagai norma sumber utama, sedangkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berfungsi sebagai pedoman interpretatif dan implementatif dalam praktik peradilan.

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum. Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terhadap perkara tertentu tetap bergantung pada waktu pengajuan dan pendaftaran Praperadilan, waktu pelimpahan perkara pokok, dokumen perkara, serta keadaan prosedural masing-masing perkara.

“Dalam hukum acara pidana, yang menentukan bukan hanya apa yang diajukan, tetapi kapan diajukan dan pada tahap apa perkara berada. Satu perbedaan waktu dapat mengubah seluruh konsekuensi prosedural.”

Eka Kurnia Chrislianto, S.H., M.H.

Need Support Navigating Regulatory Changes?

Work with Eka Kurnia Chrislianto Law Office to navigate legal complexity, manage legal and regulatory risk, and make informed decisions with clear, practical, and strategically grounded legal counsel.

Latest Article

Stay In The Loop

No fluff. Just useful insights, tips, and release news — straight to your inbox.

Don't miss out on legal news & insights

Stay informed on legal insights, regulatory updates, and more. Subscribe to our Law & Legal News blog today!
// RELATED ARTICLES

Get more updates on legal news.

Don’t miss the latest News & Insights.

Subscribe now!